
Mengoptimalkan Peran Pemda Dalam Penanganan Covid-19 untuk memperkuat NKRI
( Oleh APM)
Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan Sub Sistem Pemerintah Republik Indonesia (Pemri) yg dipimpin oleh Presiden RI Bpk Jokowi, sehingga secara umum berbagai kebijakan yg dilaksanakan oleh Pemda harus searah, tidak boleh bertentangan dan mendukung kebijakan Pemri.
Ada setidaknya 3 (tiga) fungsi Pemda yg wajib dilaksanakan dalam era otonomi daerah, yaitu:
1. Fungsi Pelayanan Masyarakat dalam mewujudkan keadilan yg mencakup Kesehatan, Pendidikan, tatakota/bangunan, persampahan, taman, pemakaman, wisata, rekreasi, dll. Disamping itu, ada fungsi pengaturan (regulatif) seperti kewajiban penduduk memiliki KTP, KK, Akte Kelahiran, IMB dll;
2. Fungsi Pembangunan yg menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran yg berupa penyiapan sarana dan prasarana perekonomian di daerah, seperti pembangunan jalan, jembatan, terminal, pasar, gudang, dan penataan wilayah (tata ruang), serta pengaturan pedagang kaki lima, sektor informal, sektor mikro, kecil dan menengah (UMKM), dll.
3. Fungsi Perlindungan kepada masyarakat adalah untuk menciptakan keamanan ketertiban dan ketentraman masyarakat, terutama dari ancaman dan gangguan manusia, alam dan wabah penyakit, yaitu berupa penciptaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, perlindungan dari bahaya banjir, longsor, kebakaran hutan, gempa bumi dan pandemi Covid 19.
Oleh karena itu, dalam penanganan Pandemi Virus Corona (Covid-19), khususnya saat ini yg memasuki PPKM Darurat (Level 4) dari tgl 20 Juli s/d 25 Juli 2021, maka Pemda harus bekerja lebih optimal, terpadu dan bersatu dgn uraian singkat, sbb:
a. Bekerja optimal adalah Pemda dapat mendaya-gunakan seluruh asset beserta pejabat dan staf Dinas2, Badan2 dan instansi vertikal di daerah untuk menjadi Petugas Kesehatan.
Tidak bisa dibiarkan terus masalah Covid-19 hanya diserahkan kepada Dinas Kesehatan dan perangkatnya seperti PUSKESMAS.
b. Bekerja Terpadu adalah seluruh Dinas2, Badan2 dan instansi Vertikal dipimpin oleh Kepala Daerah (Gub, Bupati dan Walikota) yg dibantu Sekda dan Kepala unit kerja untuk mensikronkan dan bersama-sama melakukan koordinasi setiap langkah dan tindakan penanganan Covid-19 (kepada atasan/pimpinan membuat laporan, kepada level yg setara melakukan koordinasi agar tidak tumpang tindih, dan kepada bawahan/staf memberikan instruksi/perintah yg jelas dan tegas).
c. Bekerja Bersatu adalah seluruh perangkat daerah bersama para pemimpin non formal dan informal berupa tokoh2 masyarakat (Toga, Toda, dan Tomas) termasuk tokoh pemuda, mhs, perempuan, karang taruna sampai dgn tingkat RT/RW, mampu bergerak secara serempak, kompak dan tidak saling melemahkan sesuai “falsafah sapu lidi yg mampu menyapu kotoran” untuk fokus dalam penanganan Covid-19.
Pemda dalam menjalankan 3 fungsi utama diatas, agar memfokuskan kepada 2 Bidang Utama, yakni Bidang Kesehatan dan Bidang Ekonomi. dgn penjelasan singkat sbb;
1. Bidang Kesehatan yaitu mengutamakan di hulu dan Hilir, yakni :
A. Pada bagian Hulu, mengutamakan Vaksinasi (70% dari total penduduk agar tercapai target Herd Immunity) dan Kampanye Disiplin Protokol Kesehatan yg memprioritaskan PENGGUNAAN MASKER DAN MENGURANGI MOBILITAS MASYARAKAT.
Secara umum Vaksinasi di berbagai daerah belum berjalan baik dan belum mencapai target, mengingat banyak pejabat2 daerah di berbagai instansi diluar Dinas Kesehatan cenderung pasif, serta para pemimpin non formal dan informal di daerah kurang dilibatkan untuk mengarahkan masyarakat agar patuh dan mengikuti himbauan Pemerintah.
Contoh nyata salah satunya adalah masih banyak masyarakat yg melaksanakan ibadah sholat Idul Adha tgl 20 Juli 2021 di Masjid2 dan Jalan/Lapangan Terbuka yg melakukan “ibadah tanpa akal sehat” dan tidak memikirkan kepentingan yg lebih besar untuk keselamatan seluruh masyarakat. Apabila para pemimpin non formal dan informal dilibatkan dan aktif sbg relawan, maka dpt dipastikan hampir seluruh masyarakat akan patuh himbauan Pemerintah agar melakukan sholat berjamaah/Idul Adha di rumah masing2.
B. Bidang Kesehatan Bagian Hilir mengutamakan penambahan kapasitas tempat tidur Rumah Sakit (RS), penambahan RS Lapangan, Tempat Isolasi Mandiri, sarana Oksigen di RS dan kemudahan masyarakat untuk memperoleh obat2an dan oksigen serta, dukungan mobil2 operasional (gunakan seluruh mobil operasional kantor dan Pejabat) yg stand by di berbagai RT/RW, Kelurahan/Desa dan Kecamatan untuk mengangkut petugas, membawa jenazah atau orang sakit, serta pelayanan masyarakat lainnya.
Disamping itu, para pejabat dan staf Dinas2 dan Badan dari Pemda, maupun instansi vertikal dapat mendukung langsung sesuai fungsi dan keahlian masing2.
Misalkan para penyuluh keagamaan di daerah yg jumlahnya puluhan ribu orang, bisa di-daya gunakan menjadi Relawan Pemulasaraan sesuai standar WHO dan tenaga PNS lainnya menjadi Nakes untuk menjadi Vaksinator dalam meningkatkan Vaksinasi di daerah.
2. Bidang Perekonomian Daerah yg memastikan agar sektor ekonomi non formal dan informal tetap jalan dan mematuhi Protokol Kesehatan, antara lain pemberian Bansos yg tepat waktu dan tepat sasaran, Warung2 makan, pedagang kaki lima, dan UMKM dipastikan tetap dpt membuka usahanya.
Salah satu contoh, bukan warung dagangan yg ditutup, tetapi pembeli diberi kesempatan datang, membeli dan segera membawa hasil belanjanya.
Jika sektor non formal dan informal ditutup, maka akan berpotensi menimbulkan krisis ekonomi dan peluang mengarah kepada krisis politik yg menimbulkan gejolak gangguan stabilitas politik dan keamanan.
Pengalaman krisis ekonomi pada Tahun 1997/1998, sektor informal dan non formal adalah Katup Penyelamat Ekonomi Nasional.
Khusus Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yg dibantu Satpol Pamong Praja (PP), meningkatkan peran serta tokoh2 di daerah (Tomas, Toda dan Toga), termasuk tokoh2 mahasiswa dari BEM, Ormas Pemuda dll untuk pro aktif sebagai relawan dan bila perlu diberikan honor seperlunya (sesuai nilai Bansos) + Sertifikat Penghargaan dari Kepala Daerah untuk bergerak dan mengajak masyarakat agar tetap BERSATU bersama jajaran TNI dan Polri, dalam mencegah kemungkinan berbagai keonaran yg timbul di masyarakat daerah, demi menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dalam kerangka NKRI.
Semoga sukses, tidak ada kata terlambat dalam mengoptimalkan 3 (tiga) fungsi Pemerintah Daerah dan tidak ada kata menyerah melawan Covid-19, demi membela NKRI yg kita cintai bersama.
Jkt, 23 Juli 2021.
(APM, mantan Deputi VI/Kesbang-Kemenko Polhukam)